Selamat Datang di Blog SMP Negeri 10 Tarakan.

Sabtu, 30 Mei 2020

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik 2020

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik SMP Negeri 10 Tarakan akan dilaksanakan pada:
Hari Jumat
Tanggal 05 Juni 2020
Pukul 09:00 WITA
Melaui Web dan Whatsapp Pengumuman

Selengkapnya...

Rabu, 29 Mei 2019

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik 2019

Hasil USBN, UNBK, dan KELULUSAN akan diumumkan pada tanggal 29 Mei 2019.
Selengkapnya...

Sabtu, 26 Mei 2018

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik SMPN 10 Tarakan Tahun 2018

Berikut ini adalah Pengumuman Kelulusan Peserta Didik dan Nilai Hasil UNBK 2018 SMP Negeri 10 Tarakan. Untuk mengakses pengumuman tersebut Silahkan klik link berikut :

[KELULUSAN 2018]

[HASIL UN 2018] Selengkapnya...

Kamis, 01 Juni 2017

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik SMPN 10 Tarakan Tahun 2017

Daftar Nomor Peserta UNBK SMPN 10 Tarakan
yang dinyatakan LULUS pada tahun pembelajaran 2016/2017 adalah sebagai berikut :


Selengkapnya...

Jumat, 10 Juni 2016

DAFTAR NAMA PESERTA KELULUSAN SISWA SMPN 10 TARAKAN TAHUN 2016

DAFTAR NAMA PESERTA KELULUSAN
UJIAN NASIONAL/UJIAN AKHIR SEKOLAH
SMP NEGERI 10 TARAKAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Selengkapnya...

Senin, 08 Maret 2010

[download] Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009

Akhirnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang sebagai moment penting perjalanan profesi guru di Indonesia. Terbitnya KEPMENPAN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, peraturan ini tampaknya menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.

Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru saat ini, keputusan menteri ini tampaknya diperlukan berbagai penyesuaian. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

Download Permen PAN di sini(4share) atau di sini(ziddu)
Artikel selengkapnya dapat di baca di sini(blog Ahmad Sudrajat)
Selengkapnya...

Senin, 01 Desember 2008

Selamat Hari Guru 2008

Photobucket

Peringatan Hari Guru tahun ini sungguh istimewa. Betapa tidak, mulai tahun 2009 pemerintah berani mematuhi amar UUD 1945 (Amandemen) mealokasikan dana pendidikan 20% dalam APBN dan APBD. Keberanian pemerintah lebih berpihak secara nyata kepada pendidikan (dan guru) kini dapat dikatakan berbelok arah. Maksudnya?

Dulu, dapat dipahami, banyak pihak begitu sebal melihat para pengambil kebijakan negeri ini, menempatkan pendidikan pada wacana pidato-pidato doang, tetapi begitu menyangkut dana, berjibun alasan siap sedia. Kini, acung jempollah yang pantas diajukan. Eloknya pula, dipatri pada UU Guru dan Dosen, dan beberapa UU pendukung. Tapak-Tapak Pendidikan dipancangkan kokoh. Selamat para guru, bengkitlah pendidikan, jayalah bangsa.

Sejatinya, usaha perbaikan pendidikan, tepatnya peningkatan kualitas pendidikan berjalan bersamaan dengan proses pendidikan itu sendiri. Hanya saja, dapat dikatakan setengah hati. Bahkan, guru dijadikan sansak. Kualitas pendidikan rendah, guru disalahkan. Tanpa menghiraukan, guru itu manusia.

Guru perlu kehidupan layak. Guru perlu meningkatkan kualifikasi pendidikan, perlu membaca, membeli koran, buku, sampai asset internet. Sementara, gajinya kecil. Lalu, didengung-dengungkan, guru itu panggilan. Biar gaji kecil, kalau hati kecil bicara, peran pendidikan pastilah yang utama. Bahkan, gaji memadai tidak mesti mendorong guru bergiat mendidik, kualitas pendidikan belum tentu lebih baik. Tentu saja hal tersebut perlu diuji.

Kini, dengan usaha ada upaya sistematik perbaikan kualitas pendidikan, guru professional adalah jawabannya. Kalau kualifikasi rendah, untuk mencapai kualifikasi standar, S1 atau D IV, berbagai program disediakan dengan dananya. Kalau kompetensi rendah, aneka program mendukung dicanangkan. Guru, kata seorang PNS-non guru, sungguh dimanja. Entahlah.

Pada tingkat lebih serius, bahkan guru wajib bersertifikat. Sekalipun kesannya bak bekerja di perusahaan, padahal ranah pendidikan, baik pulalah itu. Sertifikasi didanai dengan dana sangat besar. Kalau tidak lulus fortofolio, disediakan jalur tambahan, Diklat. Ya, guru dimudahkan. Lalu, apa ‘jawaban’ guru?

Ya, semestinya dengan kinerja yang lebih baik, dan hasilnya terlihat dari meningkatkan kualitas pendidikan. Tentu, lima atau sepuluh tahun ke depan. Harap pula dimaklumi, begitu kesejahteraan meningkat, serta merta hasilan pendidikan meningkat, itu mimpi namanya. Proses ke arah itu sedang berlangsung.

Guru-guru yang beruntung, yang lulus sertifikasi sebagai penanda kompetensinya diakui, kini mulai menuai kenaikan gaji melipatganda gaji pokok. Sebagai dosen yang bertugas 24 tahun dengan golongan IV, saya bergaji sekitar Rp.3 juta, kalau jauh dari guru yang hampir Rp.4,5 juta pada golongan yang sama. Pastilah sudah, kalau hanya bersandarkan gaji, banyak pejabat di birokrasi pendidikan, gajinya kalah banyak dari guru.

Oleh sebab itu, wajar berbagai kalangan nantinya menuntut guru dengan unjuk kerja standard. Artinya, semakin gaji meningkat, kinerja dan hasilnnya terlihat nyata. Untuk itu, tunjukkanlah —terutama bagi guru yang telah bersertifikasi— penampilan guru sesungguhhnya.

Jadilah guru tauladan bagi yang belum bersertifikat. Penuhi kewajiban mengajar 24 jam, dan tunjukkan RRP, sistem pembelajaran, dan hasilnya sebaik mungkin. Hingga, nanti tidak dituding: “Tu, gaji sudah naik, performans tidak lebih baik”. Perlu direnungkan, semakin pendapatan kita bertambah, kebutuhan meningkat. Dan, kalau tidak hati-hati memenej, pendapatan yang lebih baik bisa mengewewakan.

Bersaman dengan itu, semoga dengan kesejahteraan lebih baik, juga menampakkan citra diri. Hal membinungkan, bagi mereka yang belajar pendidikan sungguh-sunguh, kalau dilihat dari hasil UN dari tahun ke tahun sungguh mencengangkan. Semua pihak prihatin, kualifikasi dan kompetensi guru dipertanyakan, e … pada UN guru berjaya meluluskan lebih 90% peserta UN. Artinya, dengan kemampuan seadanya saja, sangat berhasil. Apalagi kalau kualifikasi dan kompetensi, dan professional pula, sungguh akan hebat hasilnya.

Atau, jangan-jangan ada apa dibalik kesuksesan itu. Dengan kata lain, pendidikan mempunyai roh, membentuk manusia yang manusia. Istilah Prof. Wahyu, manusia berkepribadian. Jadi, tanamkan hal tersebut dengan iklhas. Hindari pihak mana pun yang merusak sendi-sendi pendidikan, apa pun alasannya.

Akhirnya, selamat Hari Guru. Guru professional.

Bagimana menurut Sampeyan?
Selengkapnya...